Jumat, 11 Juli 2008

Artikel Pendidikan

KERIKIL-KERIKIL DALAM SEPATU

DUNIA PENDIDIKAN KITA

Oleh: Suhardi, S.Pd.

(Artikel ini pernah dimuat di Suara Merdeka, Mei 2007)

Sebuah pidato bagus dan menarik dari Mendiknas dibacakan di depan peserta upacara peringatan Hardiknas tanggal 2 Mei 2007 di semua sekolah di Indonesia. Inti yang paling menarik adalah tema peringatan yang berbunyi Pendidikan Bermutu untuk Semua. Seperti biasanya, indah dan merdu terdengar di telinga. Marilah kita mencoba mencermati realita yang ada. Setidaknya ada tiga kemungkinan jika kita bersenandung indah. Pertama, sebagai cerminan realita suasana hati senang karena harapan tercapai, kedua sebagai utopia, dan ketiga sekedar sebagai katarsis. Pilihan mana yang tepat untuk mempersepsikan tema tersebut bergantung sudut pandang kita berdiri. Salah satu sudut pandang akan kita coba pakai di sini untuk mencermati dunia pendidikan kita saat ini. Jika tulisan ini lebih banyak bernada mengritik tentu bukan bermaksud merendahkan dunia pendidikan kita, suatu dunia yang penulis yakini sedang berproses untuk menuju lebih baik. Namun, dalam proses itulah ada beberapa hal yang menurut penulis perlu dicermati agar ada kesejalanan antara cita-cita dan realita.

Prinsip pertama dalam penyelenggaraan pendidikan di Tanah Air menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Bab III Pasal 4). Prinsip itu menjadi landasan kerja untuk melaksanakan fungsi dan mencapai tujuan pendidikan. Bab II Pasal 3 undang-undang tersebut menggariskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dari sudut pandang inilah kita hendaknya selalu mengevaluasi langkah-langkah operasional yang selama ini telah dan sedang ditempuh. Dengan tidak mengabaikan berbagai capaian aspek positifnya, penulis hendak mengulas beberapa aspek yang layak direnungi.

Jika selama ini orang berbicara mengenai mutu pendidikan, premis-premis yang sering dijadikan titik tolak pemikiran adalah seputar indikator besar kecilnya anggaran yang tersedia. Sedikit banyaknya anggaran dianggap menjadi satu-satunya kunci tercapainya mutu pendidikan yang diharapkan. Mereka berasumsi, jika anggaran meningkat maka kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan meningkat dan pasti meningkatkan pula kualitas kerja mereka. Asumsi berikutnya mengatakan, jika anggaran meningkat maka sarana dan prasarana pendidikan terpenuhi (terbeli) sehingga kualitas proses belajar juga meningkat.

Kedua asumsi ini seolah telah menjadi ayat suci yang tak terbantahkan, sehingga mulai dari pola pikir yang berkembang di forum guru (sekolah) hingga kata-kata berkekuatan hukum yang tertuang dalam UU Sisdiknas mengakomodasinya. Lihat saja, setiap forum rapat pleno awal tahun pelajaran yang mengundang seluruh orang tua/wali murid, pihak sekolah melalui pengurus Komite Sekolah senantiasa mengajukan RAPBS (Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah) dengan argumen yang didasari asumsi serupa. Dalam forum seperti itu, asumsi tadi bermetamorfosis menjadi prinsip pokok yang melandasi pengajuan program sekolah dan besarnya anggaran yang diajukan. Oleh karena UU Sisdiknas juga mencantumkan demikian, maka pemimpin rapat tinggal menjadikannya sebagai acuan pokok untuk menekan ke arah mana keputusan rapat akan diambil. Dan itu umumnya telah merupakan harga mati. Maka jangan heran, jika teriakan-teriakan di luar sering mengeluhkan semakin mahalnya pendidikan saat ini bagi rata-rata banyak orang. Dan, para penyelenggara pendidikan dengan penuh percaya diri seolah berkata, “Memang, kalau mau pendidikan bermutu, ya harus mahal”.

Tentunya, asumsi seperti di atas sah-sah saja. Namanya saja asumsi, suatu keyakinan yang menguasai subjektivitas alam pikir manusia dalam masyarakat. Jika subjektivitas kolektif warga masyarakat telah menerimanya sebagai suatu kebenaran yang patut diterima, maka dia telah sah menjadi dasar bertindak kolektif. Tidak ubahnya sebuah mode warna dan model pakaian yang berhasil memasuki alam rasa dan nalar masyarakat. Siapa pun yang tidak mengikuti mode itu akan dicap ketinggalan zaman. Dan umumnya orang akan menghindari stereotipe semacam itu. Risiko sosialnya bisa tidak menyamankan suasana hidup bersama. Inilah yang rupanya terjadi dalam alam nalar dan rasa dunia pendidikan kita.

Dengan kesadaran seperti itu, penulis hendak mengajak siapa pun yang peduli pada pendidikan kita agar mau mengukur setiap langkah yang diambil demi efektifitasnya pencapaian tujuan. Sebab, selama ini selalu ada saja kerikil-kerikil yang terasa mengganjal di sepatu kita. Siapa pun tidak akan nyaman berjalan jika ada benda-benda itu menganjal di antara telapak kaki dan dasar sepatu. Perjalanan yang diganggu olehnya tentu tidak akan mencapai tujuan dengan lancar, nyaman, efektif, dan efisien.

Kerikil pertama berujung runcing dan berada tepat di bawah tumit sepatu. Kerikil itu begitu mengusik karena kita selalu belum tuntas bisa menjawab pertanyaan besar, benarkah kita telah menapaki cara-cara terbaik untuk mencapai pendidikan yang bermutu untuk semua. Para tingkat politis dan kebijakan dari atas memang telah jelas mengarah ke sana. Lihat saja prinsip dan tujuan pendidikan nasional seperti yang telah dikutip di atas. Prinsip dan tujuan itu pun telah dijabarkan dengan baik dalam berbagai aturan di bawahnya. Misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar itu meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan Semua standar itu jika mampu dicapai oleh suatu unit pelaksana pendidikan (sekolah) tentu kualitas pendidikan yang bagus akan tercapai. Namun, justru di sinilah dalam praktiknya, setiap upaya pencapaian standar itu tidak jarang menimbulkan ekses yang tidak diinginkan.

Sebagai sebuah contoh, suatu sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas dirinya sering salah langkah dan salah kelola. Banyak sekolah membuat program kerja yang tidak disertai instrumen dan aparat pelaksana/pengendali yang memadai. Mereka terkesan asal membelanjakan dana yang telah terkumpul melalui Komite Sekolah. Prinsip dasar penyelenggaraan program sering tidak diperhatikan sehingga terkesan asal ada. Program yang dilaksanakan sering pula tidak sejalan dengan kebutuhan siswa dan masyarakat sekitar. Ini terjadi terutama untuk program (kegiatan ekstrakurikuler). Penghambur-hamburan dana pada kegiatan ini sering tak terkendali. Banyak kegiatan tidak produktif dan cenderung tidak bermanfaat. Pihak sekolah jika ditanyai mengenai hal itu mengaku siap bertanggung jawab, dengan alasan bahwa semua pengeluaran dapat dibuktikan dengan hitam di atas putih. Rupanya mereka lupa, bahwa pertanggungjawaban program tidak semata-mata bersifat fisik otentik yang bisa dicek (padahal kenyataannya itu pun bisa dibuat fiktif). Salah satu aspek penting yang sering dilupakan adalah pertanggungjawaban moral dan dan sosial.

Suatu kenyataan yang selalu mengganggu kita mengenai pertanggungjawaban moral dan sosial adalah tidak adanya ukuran yang jelas apakah suatu program kegiatan layak dan pantas. Analisis kelayakan suatu program (Analisis SWOT) lebih banyak teoritis di atas kertas. Pada praktiknya, banyak program yang missmatch dengan kebutuhan nyata sekolah, masyarakat, terutama siswa/orang tua. Misalnya, sebuah sekolah di desa pertanian (pinggiran) memaksakan diri membeli seperangkat drum-band yang tentunya membutuhkan biaya mahal. Dapatkah hal semacam ini diuji kelayakannya secara finansial sesuai tingkat ekonomi rata-rata masyarakat asal siswa? Manakah yang seharusnya lebih diprioritaskan dalam penggunaan dana itu, apakah untuk membeli seperangkat drum band atau untuk menyelenggarakan kursus keterampilan tambahan sehingga setelah siswa lulus mempunyai bekal praktis untuk hidup di masyarakat. Itu hanya sebuah contoh, masih banyak lagi program yang pelaksanaannya tidak disertai keseriusan pengelolanya. Pengadaan internet sekolah untuk memfasilitasi kebutuhan internet semua sekolah di Indonesia, sebagian juga tidak berjalan optimal. Akar masalahnya sama, tidak adanya sense of responsibility pelaksananya. Akhirnya, program yang mahal itu tidak efektif berfungsi. Kalaupun sarananya berfungsi, pengunaannya tidak optimal karena tidak semua warga sekolah mampu memfungsikannya. Ini adalah persoalan lain yang berhubungan dengan cara berpikir dan bekerja holistik, bukan parsial.

Missmatching seperti ini terutama terjadi di sekolah umum (SMP/MTs atau SMA/MA). Para pengelola sekolah umumnya berlomba menonjolkan institusinya dengan hal-hal kurang bermanfaat langsung bagi proses pendidikan siswa. Ini semacam perilaku genit dan iseng para pengelola sekolah yang hanya sekedar bermotivasi menunjukkan sesuatu yang berbeda sebagai hasil kepemimpinannya. Tidak peduli apakah hal semacam itu sia-sia atau tidak. Ini juga yang hendaknya menjadi feetback bagi proses rekrutmen calon pengelola (kepala, wakil kepala sekolah) sekolah. Apakah cara-cara selama ini benar-benar menghasilkan tim menagemen sekolah yang sesuai harapan.

Dua contoh di atas hanya sebagian dari kasus yang sering terjadi. Namun pada intinya sama, yaitu tidak adanya kesejalanan antara keinginan mencapai mutu yang lebih baik dengan cara-cara yang dilakukan. Ini berhubungan dengan mentalitas manusia Indonesia pada umumnya. Mentalitas adalah bagian dari budaya sehingga upaya transformatif ke arah perbaikan tidak akan cepat dan mudah. Sama sulitnya dengan keinginan memberantas korupsi dan kolusi di kalangan bangsa kita. Kalau ingin cepat, mungkin sebaiknya dibumihanguskan saja seluruh manusia Indonesia, kemudian diisi dengan manusia baru yang bermental bersih. Karena ini tidak mungkin, maka cara dan langkah panjang tetap harus ditempuh. Proses inilah yang harus juga senantiasa diupayakan, termasuk dalam upaya meningkatkan mutu dunia pendidikan kita. Jangan sampai kita berputus asa. Suatu perjalanan beribu-ribu kilometer selalu dimulai dari langkah pertama, kata pepatah Cina.

Langkah pertama itu berupa penciptaan suatu sistem yang mampu menjamin berlangsungnya proses penyelenggaraan pendidikan secara lebih baik ke arah pencapaian mutu yang dikehendaki. Sistem kita saat ini sebenarnya sudah jauh lebih baik, walaupun belum sempurna, dibandingkan dengan keadaan masa lalu. Namun, pelaksanaannya sering menyimpang dari roh (spirit) yang mendasari sistem tersebut. Sekali lagi ini berhubungan dengan mentalitas manusia. Oleh karena itu, kualitas pelaksana pendidikan (sumber daya manusia) harus benar-benar diseleksi dengan baik.

Orang-orang yang bergelut di dunia pendidikan terbagi menjadi dua golongan, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik tidak lain adalah para guru, sedangkan semua orang yang bekerja untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan disebut tenaga kependidikan. Akhir-akhir ini, kualitas guru sering dipersoalkan. Sesungguhnya tingkat kesejahteraan bukan satu-satunya faktor penentu. Banyak faktor lain yang bermain. Sikap pemerintah sendiri selama ini yang memberi toleransi terhadap proses pengadaan guru secara tidak baik juga berdampak negatif. Tidak bisa diingkari bahwa para guru sekarang banyak yang berasal dari lembaga-lembaga pendidikan yang tidak kredibel untuk itu. Lembaga pendidikan guru yang tidak kredibel tentu tidak akan menghasilkan guru yang kredibel pula. Belum lagi masalah ijasah palsu, skripsi bajakan, kuliah fiktif, rekrutmen dengan suap atau bernuansa politis, dan segala macam.

Makanya tidak mengherankan, jika peringkat sumber daya manusia kita berada di bawah negara Malaysia yang justru dulunya mengimpor guru dari Indonesia. Rendahnya peringkat itu tidak lain karena rendahnya kualitas pendidikan di negara kita sehingga menghasilkan manusia-manusia yang kurang bermutu, termasuk guru-gurunya. Jika anda tidak percaya bahwa guru-guru kita masih belum bermutu, simaklah berita-berita media massa setiap menjelang dan setelah diadakan Ujian Nasional. Kisah-kisah kecurangan yang dilakukan guru atau kepala sekolah serta pejabat lain di dunia pendidikan mencerminkan hal itu.

Mutu pendidikan akan benar-benar tercapai bila para pendidik dan tenaga kependidikan berlaku jujur dalam tugasnya. Masalah yang selalu dianggap sepele misalnya menyontek saat tes (baik dalam ujian nasional maupun tes formatif dan sumatif) sesungguhnya merupakan biang keladi rendahnya mutu pendidikan kita. Bagi siswa secara individual, kelonggaran kesempatan menyontek akan menumbuhkan mental menerabas dan curang. Mereka tidak akan belajar sungguh-sungguh untuk mencapai prestasi akademik. Dan celakanya ini ‘difasilitasi’ guru (sekolah). Mungkin sulit dibuktikan secara fisik, tetapi jika anda bergelut langsung di dunia pendidikan akan mengetaui berbagai praktik kecurangan. Adanya tim sukes Ujian Nasional sering mengemban tugas tambahan agar bisa mengatur siswa peserta ujian untuk duduk membentuk klaster-klaster tertentu. Seorang siswa pandai dikelilingi siswa kurang pandai dengan harapan proses distribusi sontekan mudah. Taktik mengelabuhi pengawas tes dengan memanfatkan ‘acara’ pergi ke toilet juga sudah bukan barang baru. Banyak lagi praktik semacam itu yang sesungguhnya tidak mendukung proses menuju peningkatan mutu pendidikan.

Penulis memandang perlu segera diberlakukan serifikasi guru dengan objektif, jujur, dan sungguh-sungguh. Ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk mendongkrak mutu guru di Tanah Air kita. Namun, sertifikasi akan gagal mencapai tujuan jika pelaksanaannya sama dengan apa yang selama ini terjadi. Pokoknya asal berjalan, tidak peduli hasilnya akan efektif atau tidak. Oleh karena itu, hendaknya sertifikasi menjadi jaring seleksi yang benar-benar menjamin peningkatan kinerja guru. Jangan sekedar seremonial yang pada akhirnya, guru tidak bermutu pun lolos sertifikasi.

Kerikil kedua tidak kalah tajam dan berada di ujung telapak kaki kita. Dan itu adalah semakin mahalnya biaya pendidikan. Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MPBS) dan otonomi sekolah sering disalahpraktikkan. Pengelolaan (manajemen) berbasis sekolah sebenarnya menempatkan sekolah sebagai inti koordinasi, pengorganisasian, perencanaan program sekolah dengan memperhatikan semua stakeholder yang terlibat (orang tua, masyarakat, siswa, dunia usaha dan lembaga-lembaga lain di sekitar). Tujuannya untuk mengefektifkan program-program sekolah. Maka, sejak adanya UU Sisdiknas tahun 2003, setiap sekolah wajib membentuk Komite Sekolah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengacu kepada keputusan menteri.

Komite ini bersifat mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Tugas dan fungsinya antara lain memberikan masukan dan mengawasi pelaksanaan program di sekolah. Pembentukan lembaga ini tentu memiliki tujuan ideal untuk mencipkatan manajemen sekolah yang transparan dan akuntabel. Namun, kenyataannya keberadan Komite Sekolah saat ini tidak ada bedanya dengan Badan Penyantun (Pembantu) Pelaksanaan Pendidikan (BP3) yang ada sebelumnya.

Kedua lembaga itu sama dalam hal kemandulanya pada aspek pengawasan. Perannya tidak lebih dari sekedar ‘kaki tangan’ kepala sekolah untuk mengesahkan upaya mengeruk dana dari masyarakat melalui orang tua siswa. Sebelum rapat pleno Komite Sekolah, umumnya telah terjadi upaya-upaya taktis untuk mengegolkan apa pun yang dikehendaki pihak sekolah. Padahal seharusnya, komite sekolah mampu menjadi jembatan antara kemauan sekolah dengan kemauan masyarakat/wali murid. Jika fungsi ini berjalan sebagaimana mestinya maka tidak akan terjadi program sekolah yang missmatch dengan kemauan orang tua dan masyarakat.

Kemandulan Komite Sekolah tidak dapat dilepaskan dari proses pembentukannya. Jika dikaji UU Sisdiknas 2003 maupun ketentuan teknis di bawahnya, sebenarnya spirit adanya komite sekolah bertujuan menciptakan suasana demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan. Suasana demokratis itu terbentuk melalui diakomodasinya aspirasi semua stakeholder dalam lembaga itu. Akan tetapi, karena proses kelahirannya dibidani oleh kepala sekolah, maka terpilihlah orang-orang yang berpandangan sejalan dengan kepala sekolah. Dan sudah pasti, lembaga itu akan diisi dengan orang-orang yang hanya mengiyakan kemauan kepala sekolah. Ini hanya satu sisi kelemahan komite sekolah saat ini. Kalau mau lebih cermat, diperlukan kajian yang lebih dalam pula.

Sebagai dampak negatif dari itu semua, masalah yang saat ini sering dikeluhkan masyarakat/orang tua siswa adalah semakin mahalnya biaya pendidikian. Seolah dengan adanya otonomi, sekolah boleh mematok berapa pun anggaran yang diinginkan. Dan anehnya, pemerintah tidak memberi batasan yang pasti dan terbuka untuk diketahui umum. Patokan-patokan yang jelas pun mungkin tidak ada. Akibatnya, terjadilah ‘kapitalisasi’ pendidikan oleh pengelola sekolah. Hanya orang-orang beruang saja yang mampu menikmati pendidikan bagus. Bahkan pendidikan umum pun semakin tidak terjangkau sebagian besar orang. Sekolah melalui Komite Sekolah tidak pernah peduli situasi perekonomian masyarakat sekitarnya, dan setiap awal tahun pelajaran anggaran yang diusulkan selalu naik. Acuan penyusunan RAPBS bukan kondisi stakeholder, tetapi justru situasi sekolah di tempat lain yang kondisi stakeholder-nya berbeda. Jika sekolah di sana boleh mematok anggaran demikian besar mengapa sekolah kami tidak segera melakukannya? Demikian mungkin isi pikiran banyak pengelola sekolah di Tanah Air kita. Inilah kenyataan pahit yang terjadi.

Tidak sedikit orang tua dari keluarga miskin memutuskan agar anaknya tidak usah sekolah. Walaupun ada bantuan beasiswa bagi anak dari keluarga miskin, namun biaya untuk keperluan lain terasa terlalu mahal untuk mereka. Apalagi bantuan biaya itu ternyata tidak mencukupi untuk semua anak dari keluarga miskin di suatu sekolah, sehingga sering terjadi sekolah melakukan kesepakatan dengan siswa dan orang tua siswa agar kuota yang ada dibagi rata untuk semua siswa lain yang mengajukan bantuan.

Pemerintah pun tidak pernah mengatur mengenai pungutan-pungutan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sekolah di luar anggaran resmi (APBS). Inilah momok lain yang menampakkan diri dalam dunia pendidikan kita selama ini. Seolah orang miskin tidak berhak bersekolah. Lalu di mana implementasi prinsip pendidikan yang digariskan oleh UU Sisdiknas 2003. Tidak bisa dipungkiri, bahwa otonomi sekolah telah menjelma menjadi arogansi sekolah yang memungkinkan terjadinya diskriminasi pendidikan.

Dengan menyadari adanya kerikil-kerikil pengganjal tersebut, penulis berharap proses peningkatan mutu pendidikan yang selama ini berlangsung dan akan terus berlangsung dapat memperhatikan ekses-ekses yang ditimbulkannya. Memang tidak mungkin meningkatkan mutu pendidikan tanpa dukungan dana yang cukup. Namun, jangan sampai upaya penggalian dana hanya semata-mata bertujuan memanfaatkan kesempatan. Aspek-aspek lain harus dijadikan pertimbangan. Kalau perlu pemerintah memantau ketat dan mengevaluasi setiap program dan pembiayaannya yang dilakukan sekolah. Apalagi fungsi pengawasan oleh masyarakat melalui Komite Sekolah tidak berjalan efektif.

Pengawasan dan evaluasi inilah yang selalu lemah dari dulu. Jangankan pengawasan dan evaluasi terhadap program yang dibuat sekolah, sedangkan pengawasan dan evaluasi dan program yang dibuat pemerintah sendiri pun sering tidak meyakinkan. Misalnya, program pemberian dana bantuan untuk pembiayaan kursus keterampilan (lifeskills) di sekolah-sekolah umum. Sampai sekarang tidak ada audit yang jelas dan transparan terhadap program yang dibuat sekolah penerimanya. Pemerintah rupanya tidak peduli apakah dana itu digunakan untuk tujuan yang tepat atau tidak. Implementasinya sesuai dengan tujuan yang semestinya atau asal berjalan saja. Hal-hal semacam ini hendaknya jangan terus berlangsung. Marilah dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun ini pendidikan bermutu untuk semua benar-benar terlaksana.

Rembang, 2 Mei 2007

Penulis adalah Guru SMA N 1 Sumber

Kab. Rembang, Jawa Tengah

10 komentar:

KARSO MULYO mengatakan...

Salam kenal Pak Hardi. Selamat berkarya. Dan saya nantikan ide-ide cemerlang berikutnya. Dunia pendidikan mengharapkan orang-orang seperti Anda.

Sriayu mengatakan...

Salam kenal Pak.
Saya menemukan link Bapak di milist KGI.

Senang menemukan blog Bapak. Ditunggu sharing berikutnya.

Jika Bapak ada waktu mampir ke rumah maya saya

SUHARDI mengatakan...

Salam kenal juga Pak Karso Mulyo

SUHARDI mengatakan...

Salam kenal Bu Sriayu. Wah Bu Sri ini rupanya orang Jawa yang terdampar di luar Jawa. Saya dulu ketika S1 juga mendamparkan diri ke Ambon, Maluku (Universitas Pattimura, Ambon)

ayysa-riswana mengatakan...

salam kenal pak hardi,kalo diliat lagi banyak sekali kerikil- kerikil di pendidikan kita.mari kita perbaiki dari diri kita..

SUHARDI mengatakan...

Salam kenam Ustadzah Ummu ...
Puisi-puisi Ibu terasa indah dan bernas nutiara hikmah ...
Layaknya kerlip cerlang gemintang di gelap malam.
Oh ya, SD Ibu sering saya lewati (maklum papan namanya di tepi jalur yang selalu saya lewati),
tetapi, setiap kali saya melihat papan nama itu selalau terbersit tanya: Konsep apakah gerangan yang diusung lembaga ini?
Entah kapan saya temukan jawabannya.

ayysa-riswana mengatakan...

terima kasih pak hardi, kalau ada waktu silakan mampir ke SD kami

Anonim mengatakan...

semangat...good banget ni artikel...manteppppp....
Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia

Anonim mengatakan...

siip banget artikelnya
Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia

Anonim mengatakan...

.manteppppp....
Mobil Keluarga Ideal Terbaik Indonesia